Pakta Integritas Komitmen Bersama Dalam Rangka Implementasi Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia

Tuesday, 10 May 2022

Beriringan dengan ditetapkannya Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk modalitas Radiografi Umum dan CT Scan pada Tanggal 25 Mei 2022, dan nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) No. 1211/K/V/2021 tentang Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (Indonesian Diagnostic Reference Level) untuk Modalitas Sinar-X CT Scan dan Radiografi Umum, BAPETEN dan pihak berkepentingan juga berkomitmen untuk menerapkan tingkat panduan diagnostik tersebut dan dituangkan dalam pernyataan Pakta Integritas Pernyataan Bersama dalam rangka Implementasi Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia.

Pada pernyataan tersebut dituangkan poin-poin komitmen untuk menerapkan tingkat panduan diagnostik, meningkatkan kontribusi data ke sistem terpadu nasional Si-INTAN, evaluasi dan reviu tingkat panduan diagnostik. Para pihak berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung dan mewujudkan implementasi tingkat panduan diagnostik Indonesia dalam upaya memastikan perlindungan pasien dari dampak bahaya penggunaan sumber radiasi pengion. Para pihak juga berkolaborasi untuk menyiapkan, menyediakan, memelihara, berintegrasi, dan meningkatkan infrastruktur keselamatan radiasi untuk pasien, serta mendukung upaya pencapaian, integrasi, dan peningkatan mutu keselamatan radiasi untuk pasien.

Poin-poin lengkap komitmen bersama tersebut, dapat dilihat pada tautan berikut: Pakta Integritas Komitmen Bersama Implementasi Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia.

Para Pihak yang melaksanakan komitmen bersama berasal dari perwakilan institusi:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
4. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
5. Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI)
6. Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI)
7. Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI)