PROGRAM DATABASE NASIONAL UNTUK INDONESIAN DIAGNOSTIC REFERENCE LEVEL (I-DRL)

Dasar Hukum

  1. PP No. 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. 
  2. Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. 
  3. Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Kedokteran Nuklir. 
  4. Peraturan Kepala BAPETEN No. 3 Tahun 2015 tentang RENSTRA BAPETEN 2015 - 2019.
  5. Rekomendasi IAEA dan WHO Tahun 2012 hasil “International Conference on Radiation Protection in Medicine: Setting the Scene for the Next Decade” yang diberi nama "Bonn Call-for-Action". 
  6. Rekomendasi IAEA dalam Basic Safety Standard (BSS), General Safety Requirements (GSR) Part 3 Tahun 2014; dan 
  7. Hasil “Technical Meeting on Patient Dose Monitoring and the Use of Diagnostic Reference Levels for the Optimization of Protection in Medical Imaging”, IAEA, Juni 2016.

Pendahuluan
Pemanfaatan radiasi untuk kesehatan di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, hal tersebut dapat diketahui dari semakin banyaknya modalitas sumber radiasi pengion yang digunakan dan jenis tindakan medis yang dilakukan dengan bantuan radiasi. Penggunaan radiasi tersebut harus dilakukan pengawasan untuk menjamin proteksi dan keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 (PP 33/2007) yang mengatur keselamatan radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, dapat diketahui bahwa salah satu syarat proteksi yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan radiasi adalah optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.
Maksud dari optimisasi ini adalah suatu upaya untuk membuat dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi. Pada radiologi diagnostik dan intervensional, optimisasi dapat dimaknai sebagai suatu usaha untuk membuat dosis yang diterima oleh pasien serendah mungkin dengan tetap menjaga kualitas citra seoptimal mungkin.
Bagaimana menjaga dosis radiasi yang diterima pasien seminimal mungkin? Salah satu jawabnya adalah diperlukan pemantauan dosis pasien.
Apa pentingnya pemantauan dosis pasien? Sebagai upaya optimisasi, untuk kajian potensi risiko radiologik, sistem manajemen dosis pasien, penyusunan reference level, sebagai indikator jaminan mutu radiologi, audit klinik dan medico legal.

Sesuai dengan Program Prioritas No. 1 BAPETEN yaitu Penguatan Jaminan Perlindungan Keselamatan Pasien Radiologi, tantangan yang dihadapi di bidang radiologi diagnostik dan intervensional, salah satunya adalah belum tersedianya database dosis pasien dalam penggunaan radiasi pengion secara nasional (Diagnostic Reference Level) dan harus segera disediakan oleh BAPETEN. Oleh karena itu, BAPETEN dalam 5 (lima) Tahun ke depan harus berupaya mengembangkan jaringan database dosis pasien secara nasional.

Pada Tahun 2014 - 2015, P2STPFRZR - BAPETEN menyediakan sebuah aplikasi database berbasis web yang dimulai untuk inputan data dosis tiap pemeriksaan CT Scan via online yang disebut dengan Si-INTAN (Sistem Informasi Data Dosis Pasien Nasional). Selanjutnya, dikembangkan untuk modalitas Fluoroskopi dan intervensional (2016), radiografi umum (2017), kedokteran nuklir diagnostik (2017), mamografi (2018) dan radiografi gigi (2018).

Portal Si-INTAN digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemantauan dosis pasien dan untuk penyusunan Diagnostic Reference Level (DRL) lokal maupun nasional. Portal Si-INTAN dibuat dan dikembangkan dari adaptasi portal sejenis yang dimiliki oleh ARPANSA Australia maupun IAEA dalam Radiation Protection Of Patients (RPOP).


Pada tahap awal (2014-2015), pemantauan dosis pasien dilakukan pada pemeriksaan CT Scan. Pada tahap selanjutnya akan dikembangkan pemantauan untuk dosis pasien radiologi intervensional (fluoroskopi intervensional dan kardiologi intervensional), dan kedokteran nuklir.

Kami mohon kerja sama dan peran aktif dari pihak rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas CT Scan, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir untuk berkontribusi terhadap upaya pemantauan dosis pasien ini.

Pengembangan selanjutnya, kami membuka kerja sama dengan berbagai pihak / institusi yang berkepentingan dengan sistem manajemen dosis pasien (pemantauan dosis pasien) dan Diagnostic Reference Level (DRL).

Pada Tahun 2016, rintisan kerjasama telah dilakukan bersama Kementerian Kesehatan (KEMENKES) dan Asosiasi Fisikawan Medik Indonesia (AFMI) untuk upaya optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi dengan sistem manajemen dosis secara online (web-based). 

Outcome dari sistem aplikasi Si-INTAN adalah:

  1. Terbangunnya sistem yang berkelanjutan untuk manajemen dosis pasien radiologi diagnostik dan intervensional yang memungkinkan adanya perbaikan dan reviu secara berkala.
  2. Indonesia memiliki sebuah profil dosis pasien untuk tiap jenis pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional sebagai bahan kebutuhan untuk pengawasan yang lebih baik.
  3. Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan memiliki tool untuk upaya optimisasi proteksi dan keselamataan radiasi bagi pasien dan sebagai upaya pelaporan pemantauan dosis pasien (manajemen dosis pasien).
  4. Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan dapat memiliki DRL lokal.
  5. Indonesia memiliki DRL Nasional sesuai dengan sumber dayanya yang memungkinkan untuk di update dan reviu secara berkala.

TIMELINE

2003-2013

Data collection for radiation patient dose in diagnostic & interventional procedure by paper based and improve the optimization of protection using information technology by starting to build online application called National Database Program for Diagnostic Reference Level (DRL) based on INTERNATIONAL RECOMMENDATION (The IAEA & WHO).

2014 - 2019

Implementing online database survey application called Si-INTAN (Patient Radiation Dose Information Management System) for radiation patient dose to collect data start from CT Scan implementation then followed by IR Fluoroscopy, General Radiography, Nuclear Medicine, Mammography and Dental Radiography.

2020 - 2025

Optimazing Application to support determination of Indonesian National DRL is reviewed every 3 years, provide a standard radiation patient examination protocol, arrange standard patient logbook, provide patient dose management system for each hospitals and integrating application with B@lis, existing systems in equipment (PACS & DICOM), Quadril so that Indonesia has a patient dose card for radiology patients.

THE PROJECT TEAM OF IDRL


Team of IDRL 2015 - 2018


Team of IDRL 2018 - 2020 with IAEA Experts


Team of IDRL 2018 - 2020


Team of IDRL 2020 - Now

Taruniyati Handayani

Head of Center for Radiation Safety Assessment

as Head of Team the IDRL Project

Rusmanto

Head of Division for Medical Radiation Safety Assessment

as Coordinator of the IDRL Project
Personnel for Medical Radiation Safety Assessment
as Key Member of the IDRL Project

Leily Savitri

Member of the IDRL Project

Endang Kunarsih

Member of the IDRL Project

Iswandarini

Member of the IDRL Project

Titik Kartika

Member of the IDRL Project

IBG Putra Pratama

Member of the IDRL Project

Sudradjat

Member of the IDRL Project

Hermansyah

Member of the IDRL Project