Thursday, 01 September 2016 |
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) PP No. 33 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “Tingkat Panduan” (Guidance Level) adalah nilai panduan yang hendaknya dicapai melalui pelaksanaan kegiatan medik dengan metode yang teruji. Nilai panduan untuk kegiatan radiologi diagnostik dinyatakan dalam nilai dosis atau laju dosis, sedangkan untuk kegiatan kedokteran nuklir dinyatakan dalam aktivitas sumber radioaktif.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan Tingkat Panduan atau DRL:
Tujuan DRL adalah sebagai salah satu alat optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien dan mencegah paparan radiasi yang tidak diperlukan. Disebut sebagai alat optimisasi karena merupakan sebuah proses untuk menuju optimal yaitu menuju dosis pasien serendah mungkin yang dapat dicapai dengan tetap memperhatikan kualitas citra yang memadai untuk kebutuhan diagnostik. Sebagai sebuah proses menuju optimal maka DRL harus direviu secara reguler.
Implementasinya jika ada dosis pasien melebihi DRL maka perlu dilakukan reviu yang ditujukan untuk mencari kemungkinan penyebabnya dan opsi tindakan perbaikan yang sesuai, kecuali dosis tersebut tidak dapat dihindari dan harus terjustifikasi secara medis. Adanya tindakan korektif yang diambil sehingga dosis dari waktu ke waktu dapat tereduksi yang mengakibatkan nilai DRL semakin dinamis dan menuju ke arah serendah mungkin.
DRL dapat ditentukan secara nasional maupun lokal. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik dapat memiliki sendiri nilai DRL Lokal.
DRL dapat digunakan sebagai sarana untuk membuat protokol pemeriksaan tiap jenis pemeriksaan sesuai dengan kondisi sumber daya yang ada, baik secara lokal maupun nasional.
Pedoman ini dapat digunakan oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki modalitas radiasi pengion, institusi pendidikan, dan yang lain sebagai rujukan dalam menentukan DRL.
Nilai DRL merupakan salah satu dari upaya optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien, namun yang paling utama untuk dipertimbangkan jika akan menggunakan modalitas radiasi pengion adalah justifikasi. Karena satu satunya upaya mencegah paparan radiasi pada pasien yang paling utama adalah dengan mencegah penyinaran atau paparan radiasi yang tidak diperlukan.
Proteksi radiasi bagi pasien merupakan hal yang berkesinambungan, tidak hanya berhenti setelah diperoleh suatu nilai DRL. Praktisi medik harus selalu berupaya untuk dapat mengoptimalkan nilai DRL dan meningkatkan pelayanan pada pasien sehingga tujuan diagnostik tercapai.
Pada Tabel 1 berikut ini menunjukkan berbagai modalitas sumber radiasi pengion dan indikator dosis yang dapat digunakan untuk mendeskripsikan DRL.
Tabel 1. Indikator dosis untuk berbagai modalitas radiasi pengion
No | Modalitas | Indikator Dosis | Indikator Turunan |
---|---|---|---|
1 | Radiografi Umum/mobile | ESD (mGy) atau DAP atau KAP (mGy.m2) | Dosis Efektif (mSv) |
2 | Mamografi | INAK (mGy) | Mean Glandular Dose (mGy) |
3 | Fluoroskopi konvensional dan intervensional | DAP atau KAP (mGy.m2) atau Peak Skin Dose (mGy) atau laju kerma udara (mGy) | Dosis Efektif (mSv) |
4 | CT Scan | CTDI (mGy) atau DLP (mGy.cm) | Dosis Efektif (mSv) |
5 | Gigi intraoral | ESD (mGy) | Dosis Efektif (mSv) |
6 | Gigi panoramik | DAP atau KAP (mGy.m2) | Dosis Efektif (mSv) |