Tuesday, 02 June 2020 |
Pada pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensi, data keluaran radiasi (radiation output) merupakan satu hal yang urgen diketahui dan dipunyai oleh pemilik pesawat sinar-X tersebut. Data keluaran radiasi ini penting, oleh karena dengan data tersebut maka dosis radiasi yang diterima oleh pasien karena menjalani pemeriksaan dengan pesawat sinar-X dapat di prediksi atau diperkirakan dengan tepat.
Oleh karena itu, BAPETEN telah mempersyaratkan adanya data keluaran radiasi tiap pesawat sinar-X harus disediakan oleh penyedia jasa layanan Uji Kesesuaian dan diberikan kepada rumah sakit yang telah dilakukan uji pada pesawat sinar-X-nya.
Persyaratan itu tertuang dalam beberapa pasal pada Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018, sebagai berikut:
1. Pasal 68 huruf i, sertifikat atau notisi uji kesesuaian harus berisi informasi paling sedikit terdiri atas: … huruf i. informasi data dosis keluaran radiasi; …. Sampai dengan selesai pasal.
2. Pasal 69, Laporan hasil Uji Kesesuaian terdiri dari: a. data pesawat sinar-X; b. data mentah; dan c. citra hasil uji.
3. Pasal 70, Ayat (2) huruf a, bahwa data mentah terdiri dari: a. lembar kerja pengujian yang berisi data pengukuran yang diperoleh pada saat pengujian termasuk data dosis keluaran radiasi;
4. Pasal 73 Ayat 1, bahwa sertifikat atau notisi uji kesesuaian dan laporan hasil uji kesesuaian wajib disampaikan kepada pemohon uji kesesuaian,…...sampai dengan selesai ayat.
5. Pasal 75, Kepala Badan memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada Lembaga Uji Kesesuaian yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 64, dan Pasal 73 ayat (1).
Sesuai dengan ketentuan di atas maka Laboratorium uji kesesuaian memiliki keharusan untuk menyediakan data keluaran radiasi dan memberikannya kepada rumah sakit atau pemohon uji.
Data
keluaran radiasi sangat dibutuhkan oleh pemohon uji (rumah sakit/klinik) dalam
memperkirakan dosis pasien dalam rangka memenuhi keselamatan pasien dan
akreditasi rumah sakit.
Data keluaran radiasi umumnya juga diperoleh saat melakukan uji akurasi kV pesawat sinar-X.
Bentuk
data keluaran radiasi untuk tiap jenis modalitas pesawat sinar-X adalah sebagai
berikut:
1.
Radiografi Umum dan Mobile
2. Fluoroskopi
Cacatan penting:
1. Bagi
rumah sakit atau klinik yang dari hasil uji kesesuaiannya belum ada data
keluaran radiasi sebagaimana table di atas maka harus menghubungi laboratorium
uji kesesuaian yang telah melakukan uji, dan meminta data mentah atau data
kelaran radiasi.
2. Jika pada upaya di atas, rumah sakit atau klinik tetap tidak diberikan data keluaran radiasi maka rumah sakit atau klinik tersebut dapat melaporkan ke BAPETEN.