Pada hari ini, Selasa, tanggal 30 November 2022 di Auditorium Gedung BAPETEN secara luring dan daring dengan media Zoom dan Youtube dilaksanakan seremonial peluncuran nilai tingkat panduan diagnostik Indonesia untuk pemeriksaan pasien dengan kedokteran nuklir diagnostik dan sinar-X fluoroskopi intervensional.
Laporan panitia disampaikan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasn Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) selaku ketua tim project I-DRL. Pada laporannya, beliau menyampaikan bahwa acara peluncuran nilai tingkat panduan diagnostik indonesia atau I-DRL ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada publik mengenai penetapan secara resmi nilai tingkat panduan diagnostik Indonesia untuk kedokteran nuklir diagnostik dan fluoroskopi intervensional.
Pada laporannya, Kepala P2STPFRZR juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam penetapan I-DRL, di antaranya:
• Kementerian Kesehatan RI
• Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
• Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI)
• Perhimpunan Intervensi Kardiologi Indonesia (PIKI)
• Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI)
• Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI)
• Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI)
• Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI)
• Institusi Pendidikan (Fisika UI, Fisika UNDIP, Poltekkes Jakarta dan Poltekkes Semarang)
• Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan
• Fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia yang telah berpartisipasi dalam pengumpulan data dosis pasien melalui SI-INTAN sejak tahun 2017, khususnya untuk kedokteran nuklir diagnostik dan fluoroskopi intervensional.
Arahan sekaligus peluncuran secara resmi dilakukan oleh Plt. Kepala BAPETEN dengan ditandai menekan tombol digital didampingi para pejabat BAPETEN dan para pemangku kepentingan. Pada arahannya, pak Plt. Kepala BAPETEN menyatakan bahwa tingkat panduan diagnostik merupakan alat (tool) untuk mengoptimalkan dosis radiasi yang diberikan kepada pasien yang sedang menjalani pemeriksaan dengan sinar-X maupun pasien yang diberikan radiofarmaka untuk diagnostik.
Setelah penanda peresmian dilakukan, dilanjutkan dengan sambutan dari para pemangku kepentingan diantaranya dari Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Diorektur Fasilitas Pelayanan Kesehatan dr. Aswan Usman, M.Kes., organisasi profesi PDSRKI, PKNI, PIKI, PERSI, AFISMI, dan PARI.
Pada acara seremoni ini juga dilakukan penyerahan penghargaan bidang ‘Inovasi Implementasi Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik’ bagi para penulis terpilih dalam Seminar Si-INTAN 2022 yang telah diselenggarakan tanggal 13 Juli 2022 lalu.
Secara nasional, kita membutuhkan nilai tingkat panduan diagnostik yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Oleh karena itu mulai tahun 2014, telah dirintis suatu metode pengumpulan data dosis pasien secara nasional ke dalam Si-INTAN atau Sistem Informasi Data Dosis Pasien. Data yang terkumpul tersebut diolah dan dianalisis untuk memunculkan nilai-nilai dosis radiasi dan aktivitas radiofarmaka. Nilai-nilai tersebut selanjutnya dibahas bersama dengan berbagai pihak berkepentingan untuk memperoleh masukan dan tanggapan, sebelum akhirnya disepakati menjadi nilai tingkat panduan diagnostik nasional Indonesia atau Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL) dan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala BAPETEN.
Pada tahun lalu telah ditetapkan nilai tingkat panduan diagnostik nasional untuk CT Scan dan radiografi umum. Di Akhir tahun ini kita meluncurkan nilai tingkat panduan diagnostik Indonesia untuk fluoroskopi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik.
Tahapan penting setelah penetapan nilai tingkat panduan diagnostik nasional ini adalah implementasinya di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Ini merupakan tantangan bersama, sehingga diperlukan komitmen bersama pula dari seluruh pihak yang berkepentingan. Salah satu contoh implementasi nilai-nilai I-DRL adalah penyusunan audit oleh fasilitas pelayanan kesehatan dengan membandingkan antara nilai DRL lokal fasilitas dan nilai I-DRL.
Secara umum, jika nilai tingkat panduan diagnostik lokal fasilitas lebih besar dari tingkat panduan diagnostik Indonesia, perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan pasiennya, dan jika nilai tingkat panduan diagnostik fasilitas lebih rendah dari tingkat panduan diagnostik nasional, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap citra yang dihasilkannya.
Nilai-nilai I-DRL merupakan nilai-nilai yang dinamis, dalam arti, dapat diubah nilainya dan ditambahkan jenis pemeriksaannya. Perubahan dan penambahan tersebut dapat diusulkan setelah dilakukan reviu terhadap implementasi nilai-nilai I-DRL di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan. Siklus penetapan nilai, implementasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan akan membantu mewujudkan peningkatan rasio manfaat terhadap risiko radiasi pada pasien.
Terakhir, penting untuk diketahui bersama bahwa penggunaan tingkat panduan diagnostik nasional ini menjadi salah satu alat (tool) untuk penyelenggaraan keselamatan pasien. Pasien yang menjalani diagnostik dan pencitraan dengan radiasi pengion harus dijaga agar dosis radiasi yang diberikan kepada pasien serendah mungkin sesuai dengan kebutuhannya. Pencegahan dari pemberian dosis radiasi yang berlebihan atau tidak diperlukan merupakan target kinerja dari penerapan tingkat panduan diagnostik atau DRL.