Dalam upaya menguatkan,
menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap jaminan
keselamatan radiasi terhadap pasien yang menjalani pemeriksaan dengan radiasi
pengion, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) setiap tahun secara rutin
menyelenggarakan Seminar Si-INTAN. Penyelenggaraan Seminar Si-INTAN 2023 akan berkoordinasi
dengan asosiasi profesi di bidang terkait, di antaranya AFISMI dan PARI, dengan
tujuan berbagi ilmu, ide, gagasan, inovasi dan pengalaman yang implementatif
berbasis kemampuan dan ketersediaan infrastruktur lokal, nasional, dan regional,
untuk penyelenggaraan keselamatan pasien (khususnya bidang radiologi diagnostik
dan intervensional, dan kedokteran nuklir).
Tahun 2023, BAPETEN
membuka kesempatan bagi para peneliti dan pengkaji untuk melakukan penelitian
atau pengkajian dalam bentuk kolaborasi tim selama periode waktu tertentu untuk
menghasilkan suatu karya tulis ilmiah yang dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak
pemangku kepentingan.
Outcome
Kegiatan
Penerima manfaat dan manfaat yang diperoleh:
1. BAPETENTersedia bahan rekomendasi
kebijakan berupa informasi dan umpan balik dari masyarakat dan pemangku
kepentingan mengenai penerapan program keselamatan pasien dari bahaya radiasi
pengion yang dapat digunakan untuk merencanakan, memantau, dan mengevalusi
kebijakan pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran di bidang medik.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit (RS)/klinik)
Tersedia
sarana untuk berbagi pengalaman dan informasi yang dapat digunakan sebagai
teladan, panduan, dan benchmarking untuk merencanakan dan melaksanakan
program keselamatan pasien di fasilitas lainnya.
3. Perhimpunan dan Asosiasi profesi
-
Tersedia informasi untuk mengembangkan
kompetensi anggota asosiasi profesi, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya
sesuai profesi yang terkait.
-
Sebagai ajang untuk pembelajaran dan
pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat
menjalankan profesinya dengan baik untuk keselamatan pasien.
4. Akademisi
dan peneliti
-
Tersedia informasi untuk mengembangkan
kompetensi anggota asosiasi profesi, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya
sesuai profesi yang terkait.
-
Sebagai ajang untuk pembelajaran dan
pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat
menjalankan profesinya dengan baik untuk keselamatan pasien.
5. Pemerintah
daerah
Memperoleh
panduan berupa rujukan praktik yang baik untuk program keselamatan pasien, yang
dapat digunakan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan bagi
fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.
6. Masyarakat
Tersedia informasi dan/atau sarana
edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pasien dan
keluarga pasien, mengenai risiko penggunaan radiasi pengion untuk
pengobatan/pemeriksaan sekaligus upaya-upaya yang dapat dan telah dilakukan
untuk meminimalkan risiko tersebut.
Topik/tema Penelitian
1.
Implementasi
justifikasi penggunaan sumber radiasi pengion di bidang medik
- - Kriteria
justifikasi penggunaan sumber radiasi
pengion
- - Penggunaan panduan praktik klinis, panduan rujukan (referral guideline), dan clinical
support decision
- - Inovasi
penggunaan teknologi informasi dalam
proses justifikasi
2.
Implementasi
optimisasi proteksi radiasi bagi pasien
- - Pemanfaatan
DRL untuk manajemen dosis radiasi
- - Upaya pencegahan paparan radiasi yang tidak
diperlukan (unnecessary exposure),
- - Penerapan
jaminan mutu/kendali mutu
3.
Implementasi
pencegahan insiden radiasi (kejadian yang tidak diinginkan) pada pasien
- - Sistem
pelaporan dan pencatatan insiden radiasi
- - Upaya mengambil pelajaran (lesson learned) dari suatu insiden
- - Penilaian risiko kegiatan
4.
Penguatan kompetensi
dan peran personel untuk mendukung implementasi proteksi dan keselamatan
radiasi bagi pasien.
5.
Penerapan budaya
keselamatan radiasi untuk menjamin proteksi dan keselamatan radiasi bagi
pasien.
- 1. Penelitian/kajian
dilakukan secara kolaborasi tim. Setiap tim dapat
mengirimkan lebih dari 1 (satu) proposal. Pegawai
BAPETEN tidak diperkenankan
mengikuti penelitian/pengkajian ini.
- 2. Tim
peneliti/pengkaji maksimal berjumlah 5 orang (yang mencakup koordinator
peneliti, sekretariat, anggota/pendukung peneliti, dan pengolah data).
- 3. Tim peneliti/pengkaji dapat berupa akademisi
(dosen, mahasiswa), praktisi RS/klinik (petugas proteksi radiasi (PPR),
fisikawan medik, radiografer, radiofarmasi, dokter), peneliti pada Badan Riset
dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerhati keselamatan radiasi, atau kolaborasi
dari beberapa profesi tersebut.
- 4. Penelitian atau kajian yang dilaksanakan harus
memberikan hasil keluaran (output)
berupa rekomendasi kebijakan, policy brief, dan/atau strategi kebijakan.
- 5. Proposal
penelitian/kajian yang masuk akan direviu oleh Tim Pereviu.
- 6. Peneliti/pengkaji
yang proposalnya terpilih akan diminta untuk melaksanakan penelitian/kajian dan
menyusun laporan penelitian dalam bentuk karya tulis ilmiah dalam waktu paling lama
5 bulan.
- 7. Sebanyak
10 (sepuluh) penelitian/kajian terbaik akan mendapatkan bantuan penelitian
sebesar maksimum Rp 5.000.000,- (diberikan setelah laporan hasil penelitian/kajiannya
dipublikasikan).
- 8. Laporan hasil penelitian/kajian dalam bentuk karya
tulis ilmiah akan dipresentasikan dalam Seminar Si-INTAN 2023 dan
dipublikasikan ke Prosiding Seminar Si-INTAN atau Jurnal JUPETEN.
Jadwal Kegiatan
No.
|
Waktu Pelaksanaan
|
Agenda
|
1
|
15 Desember 2022 - 26 Februari 2023
|
Pengumuman pendaftaran proposal (Call for proposal)
|
2
|
26 Februari 2023
|
Batas penerimaan proposal
|
3
|
1 - 10 Maret 2023
|
Penilaian dan pemilihan proposal
|
4
|
13 Maret 2023
|
Pengumuman proposal terpilih
|
5
|
14 Juli 2023
|
Batas penerimaan karya tulis ilmiah
|
6
|
17 - 21 Juli 2023
|
Reviu karya tulis ilmiah
|
7
|
24 - 31 Juli 2023
|
Perbaikan karya tulis ilmiah
|
8
|
31 Juli 2023
|
Pengumpulan karya tulis ilmiah hasil perbaikan
|
9
|
31 Juli – 2 Agustus 2023
|
Penandatanganan kontrak dan administrasi
|
10
|
4 Agustus 2023
|
Batas pengumpulan laporan akhir dan bahan presentasi
|
Panduan Seminar Si-INTAN 2023
Informasi lebih lengkap mengenai Pengajuan Proposal, Pelaksanaan Penelitian, dan Agenda dapat dilihat pada tautan berikut: https://s.id/Si-INTAN2023
Penyelenggaraan Seminar
Tanggal | : | 23 Agustus 2023
|
Tempat
|
:
|
-
Jakarta (nama
tempat menyusul)
-
Ruang Zoom
Meeting (tautan menyusul)
|
Susunan acara
|
:
|
Agenda menyusul
|
Narahubung
-
Rusmanto
(08122522802)
-
Endang Kunarsih
(08562555100)
-
IBG Putra Pratama
(08128586564)