Call for Candidate: Penilaian Kepatuhan Pelaporan Dosis Pasien dan Penerapan TPD

Sunday, 20 April 2025

Pemberian radiasi pengion untuk pasien dalam rangka penegakan diagnosis ataupun pengobatan memiliki manfaat besar, namun juga memiliki potensi risiko akibat paparan radiasi yang tidak perlu (unnecessary exposure) pada pasien. Paparan yang tidak perlu dapat terjadi jika pasien mendapatkan paparan radiasi yang lebih banyak atau kurang dari kebutuhannya. Situasi tersebut dapat terjadi apabila praktik penggunaan radiasi yang dilakukan tidak menerapkan prinsip justifikasi dan optimisasi proteksi radiasi. Pada radiologi diagnostik dan intervensional (RDI) serta kedokteran nuklir diagnostik (KND), terjadinya paparan yang tidak
perlu dapat dideteksi melalui penerapan Tingkat Panduan Diagnostik (TPD).

TPD merupakan suatu nilai dosis radiasi atau aktivitas radiofarmaka yang diberikan pada pasien dalam pemeriksaan RDI dan KND. Data primer untuk penetapan TPD nasional adalah data dosis radiasi pasien yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan ke BAPETEN melalui Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN), sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perbapeten) Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan data tersebut, saat ini Indonesia telah memiliki TPD Indonesia untuk modalitas radiografi umum, CT-scan, fluoroskopi, mamografi, radiografi gigi, dan kedokteran nuklir diagnostik.

TPD Indonesia harus digunakan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimisasi proteksi radiasi terhadap pasien (paparan medik) sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 dan Perbapeten Nomor 4 Tahun 2020. Dalam rangka memantau dan meningkatkan implementasi praktik pelaporan data dosis radiasi pasien ke BAPETEN dan penerapan optimisasi dosis radiasi pasien menggunakan TPDI, maka BAPETEN memanggil fasilitas kesehatan (call for candidates) untuk ikut serta dalam ajang penilaian kepatuhan pelaporan dosis dan penerapan TPDI.

AYOBERPARTISIPASI UNTUK IKUT AJANG INI....
BAGI RUMAH SAKIT DAN KLINIK YANG MELAPORKAN DOSIS PASIEN KE BAPETEN

Tujuan dan sasaran
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kepatuhan pemegang izin dalam melaporkan dosis pasien dan penerapan TPD. Fasilitas Kesehatan yang memiliki kepatuhan tinggi akan diberikan apresiasi dalam bentuk sertifikat, sebagai upaya menumbuhkan motivasi kepada para fasilitas kesehatan agar lebih berperan aktif dalam pelaporan data dosis radiasi pasien ke BAPETEN dan penerapan optimisasi dosis radiasi pasien menggunakan TPDI.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
1. Surat Undangan partisipasi untuk seluruh rumah sakit dan klinik: https://drive.google.com/file/d/1XBs61_KZb6GHkVIuP5qPlenfFniI4G3g/view?usp=sharing
2. Prospektus Call for Candidate penilaian kepatuhan : https://drive.google.com/file/d/1u6CATxjKGfbDuZzJEZ13Xjm6YGR2Ajud/view?usp=sharing 
3. Bahan presentasi sosialisasi call for candidate penilaian kepatuhan: https://drive.google.com/file/d/1sgv4h1pxcIVhfCY1aQsJzKSLm4F_GTpg/view?usp=sharing