Buku Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI)

Monday, 05 May 2025

Buku Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia ini sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan keselamatan pasien di Indonesia. Indonesia telah melalui perjalanan panjang dalam menerapkan proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, yang telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Kemanan Zat Radioaktif, menyatakan bahwa praktisi medik wajib menggunakan tingkat panduan untuk paparan medik pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional, dan prosedur kedokteran nuklir diagnostik untuk mengoptimumkan proteksi terhadap pasien.

International Atomic Energy Agency (IAEA) menerbitkan standar keselamatan IAEA General Safety Requirement (GSR) Part 3 pada tahun 2014, yang merekomendasikan bahwa TPD harus ditentukan berdasarkan pada survei yang seluas mungkin atau pada nilai-nilai yang sesuai dengan kondisi lokal suatu negara. Hal ini menjadi pendorong bagi Indonesia untuk menetapkan TPD sesuai kondisi negara Indonesia.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melakukan survei data dosis radiasi pasien radiologi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sejak tahun 2003. Saat itu survey masih dilakukan secara manual. Pada tahun 2014 BAPETEN menyiapkan aplikasi untuk survei dosis radiasi pasien radiologi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN). Tahun 2015, Si-INTAN mulai digunakan untuk survei data dosis radiasi pasien dengan modalitas CT Scan. Secara bertahap sampai dengan tahun 2018, ditambahkan modul-modul survei untuk modalitas radiografi umum, fluoroskopi intervensional, kedokteran nuklir diagnostik, mamografi, dan radiografi gigi. Keberhasilan survei data dosis radiasi pasien sangat ditentukan dari kesadaran dan kontribusi aktif dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengumpulkan data dosis pasien secara rutin.

BAPETEN telah melakukan pembinaan, dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, koordinasi, lokakarya (workshop), seminar, bimbingan, teknis, focus group discussion (FGD), pemberian penghargaan, dan konsultasi untuk mendorong fasyankes melaporkan data dosis pasien melalui Si-INTAN. Pada akhirnya, upaya pembinaan dan survei berhasil mengumpulkan data dosis radiasi pasien yang memadai dan meyakinkan sehingga dapat ditetapkan nilai TPD nasional untuk pemeriksaan pasien yang menggunakan CT Scan dan radiografi umum pada tahun 2021, fluoroskopi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik pada tahun 2022, dan mamografi dan radiografi gigi pada tahun 2024.

Buku ini memuat seluruh nilai TPD nasional yang ditetapkan oleh BAPETEN yang diperkenalkan dengan nama TPD Indonesia atau TPDI. Dengan adanya buku ini, diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik), pemerhati keselamatan radiasi, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan publik dapat lebih mudah untuk mengakses dan menggunakannya sesuai dengan kepentingannya.


Akses buku tingkat panduan diagnostik indonesia pada tautan berikut: 

1. Buku Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia, Edisi Bahasa : https://elib.bapeten.go.id/?p=show_detail&id=8163 atau https://drive.google.com/file/d/1daL50Bvg751YQ4cDT9gxKy4Ltx0_002s/view?usp=sharing

2. Book of Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL), english edition: https://drive.google.com/file/d/1dlslehDfcwgU4XvJ55kFC7SXgfm_-0rF/view?usp=sharing.